Bimbingan Teknis Pengadaan barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah BLUD

Pengadaan barang dan atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.

Pelatihan Pengadaan barang dan Jasa pada BLUD 2024/2025

Pengadaan barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pengadaan barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  1. Mempelajari Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Best Practice PBJ ( Pengadaan Barang dan Jasa )
  3. Memberi Pemahaman Dasar Hukum BLUD
  4. Memahami Kebutuhan PBJ Pada BLUD
  5. Penyusunan Draft Peraturan Kepala Daerah Dan Pimpinan BLUD Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
  6. Indikator penilaian mutu asuhan kesehatan

Training terkait Pengadaan barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

TERSEDIA DI SELURUH KOTA DI SEMUA PROVINSI

INFORMASI BIMTEK DAN  PENDAFTARAN SILAHKAN HUBUNGI :

081260404677

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com